Pembagian hukum menurut bentuknyadibedakan Antara 2 yaitu, Hukum Tertulis dan Hukum Tak Tertulis. Hukum Tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Sedangkan Hukum Tak Tertulis adalah hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat tetapi tidak tertulis (disebut hukum kebiasaan).
Apabila dilihat menurut isinya, Hukum dapat dibedakan menjadi Hukum Privat dan Hukum Publik. Hukum Privat (hukum Sipil) adalah hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan, misalnya Hukum Perdata. Adapun Hukum Publik (Hukum Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antar negara dan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan perseorangan (warga negara).Hukum Publik terdiri dari:
1. Hukum Tata Negara, yaitu hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintahan suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapannya satu sama lain, dan hubungan antar negara (pemerintah Pusat) dengan bagian-bagian negara (daerah-daerah Swantantra).
2. Hukum Administrasi Negara (Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Tata Pemerintahan), yaitu hukum yang menagtur cara-cara menjalankan tugas (hak dan keawajiban) dari kekuaasaan alat-alat perlengkapan negara.
3. Hukum Pidana yaitu hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana pada siapa yang melanggarnya serta mengatur bagaimana cara-cara mengajukan perkara-perkara ke muka pengadilan.
4. Hukum internasional, yang terdiri dari Hukum Perdata Internasional dan Hukum Publik Internasional. Hukum perdata internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antar warga negara suatu bangsa dengan warga negara dari bangsa lain dalam hubungan internasional. Hukum Publik Internasional (Hukum Antara Negara), yaitu hukum yang mengatur antara negara yang satu dengan negara-negara yang lain dalam hubungan internasional.
Sumber : BUKU PKN untuk SMP Kelas VII Edisi 4 oleh Cholisin ,dkk.
Demikianlah postingan singkat kami mengenai Pembagian Hukum semoga bermanfaat dan jangan lupa tinggalkan komentarJ.
.jpg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar