![]() |
| Mahram Nikah |
Dalam Islam tidak semua perempuan boleh dinikahi oleh seorang pria. Keharaman ini ada yang bersifat selama-lamanya (muabbad) dan ada yang bersifat sementara (gairu muabbad).
A.SEBAB MAHRAM MUABBAD
1.Sebab pertalian darah/nasab/keturunan,yaitu;
a. Ibu dan seterusnya ke atas
b. Anak permpuan dan seterusnya ke bawah
c.Saudara perempuan (sekandung, seayah, atau seibu)
d. Saudara perempuan Bapak /bibi (sekandung,seayah, atau seibu)
e. Saudara perempuan ibu .bibi (sekandung, seayah, atau seibu)
f. Anak perempuan dari saudara laki-laki terus ke bawah
g. Anak perempuan dari saudara perempuan terus ke bawah
2.Sebab petalian susunan (rada’ah), antara lain:
a. Ibu yang menyusui
b. Saudara perempuan susan (baik sekandung, seayah, atau seibu)
c.Saudara perempuan ibu susuan (sekandung,seayah atau seibu)
d. Saudara perepmuan bapak susuan (sekandung, seayah, atau seibu)
e. Anak perempuan saudara perempuan susuan
f. Anak perempuan saudara laki-laki susuan
3.Sebab pertalian pernikahan keluarga (musaharah), antara lain:
a. Ibu istrinya (mertua) dan seterusnya ke atas baik ibu daari keturunan atau susuan
b. Rabibah/ anak tiri, bila istri sudah dicampuri
c.Bekas menantu perempuan / istri anaknya
d. Bekas istri bapak / ibu tiri
B.SEBAB MAHRAM GAIRU MUABBAD
1.Pertalian pernikahan
2.Talak ba’in kubra (perceraian sudah tiga kali)
3.Memadu dua orang perempuan bersaudara
4.Menghimpun perempuan / poligami lebih dari empat orang
5.Perbedaan Agama
Sumber :Buku Ajar Pendidikan Agama Islam untuk SMA/MA kelas XII yang dituis oleh MAKHFUD SYAIFUDDIN
Sekian Postingan kali ini semoga bermanfaatJ.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar