Sabtu, 23 Maret 2013

Pembahasan Tujuan Hukum

Tujuan Hukum


          Dapatkah kalian membayangkan akan jadi seperti apakah dunia ini jika tidak ada hukum?Tentunya dunia ini akan sangat kacau karena tidak ada batasan dalam bertindak. Hukum sangat penting bagi setiap orang dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Pertanyaan mengenai apa fungsi hukum itu dapat dikembalikan pada pertanyaan dasar, Apakah tujuan hukum itu?
          Secara umum tujuan hukum dirumuskan sebagai berikut.
·         Untuk mengatur tata tertib masyarakat secara damai dan adil.
·         Untuk menjaga kepentingan setiap manusia supaya kepentingan itu tidak dapat diganggu.
·         Untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam pergaulan manusia.
          Tujuan Pokok hukum adalah terciptanya ketertiban dalam masyarakat. Ketertiabn merupakan syarat poko  (fundamental) bagi adanya suatu masyarakat manusia dimanapun juga.
          Untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat diperlukan adanya kepastian hukum dalam pergaulan antar manusia dalam masyarakat. Tanpa kepastian hukum dan ketertiban masyarakat, manusia tidak mungkin mengembangkan bakat-bakat dan kemampuan yang diberikan Tuhan kepadanya secara maksimal. Dengan demikian, tujuan hukum adalah terpelihara dan terjaminnya kepastian dan ketertiban. Selain itu, menurut Mochtar Kusumaatmadja, tujuan lain dari hukum adalah tercapainya keadilan. Namun, keadilan itu sering dipahami secara berbeda-beda.

Sumber : BUKU PKN untuk SMP Kelas VII Edisi 4 oleh Cholisin ,dkk.

Demikianlah postingan singkat kami mengenai Tujuan hukum, semoga bermanfaat dan jangan lupa tinggalkan komentar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Label