![]() |
| Pernikahan Dalam Perundang-Undangan Indonesia |
Undang-undang pernikahan di Indonesia adalah undang-undang RI No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan yang ditetapkan oleh DPR pada tanggal 2 Januari 1974. Pelaksaan undang-undang tersebut ditetapkan pada PP No. 9 tahun 1975 yang ditetapkan oleh presiden pada tanggal 1 April 1975.
UU ini tidak hanya berlaku bagi umat islam, tapi juga berlaku bagi semua warga negar Indonesia, baik pemeluk agama islam maupun pemeluk agam lainnya, warga negara Indonesia asli, bahkan warga negara asing yang berdomisili di Indonesia.
Di Indonesia juga terdapat Komilasi Hukum Islam (KHI), yaitu sebuah kumpulan yang memuat uraian atau hukum-hukum Islam yang ditetapkan pada tahun 1991. Kompilasi itu terdiri dari 3 buku, yaitu tentang pernikahan, buku II tentang kewarisan, dan buku III tentang perwakafan.
Hal yyang perlu kita ketahui tentang isi UU Pernikahan, No. 9 tahun 1975 maupun KHI , antara lain:
a. Batasan Umur Pernikahan
Batas umur calon istri atau calon suami yang akan melakukan pernikahan berdasarkan UU No. 1 tahun 1974 pasal 7 KHI pasal 15, yaitu calon suami sekurang-kurangnya berumur 19 tahun dan calon istri sekurang-kurangnya berumur 16 tahun, sedeangkan bagi calon mempelai yang belum mencapai umur 21 tahun harus mendapat izin.
b. Kedudukan Pencatatan Pernikahan
Pencatatan pernikahan tidak diatur dalam KHI, tetapi dalam UU No. 1 tahun 1974 pasal 2 ayat 2. Pencatatan pernikahan menurut agamanya dan kepercayaanya itu, selain agama islam dilakukan oleh pegawai pencatatan pernikahan. Artinya di kantor sipil diperbolehkan untuk mengawinkan mempelai yang beragama islam , dan tidak dibenarkan pencatatan pernikahan campur (Islam dengan Non Islam) berdasarkan PP No. 9 tahun 1975.
c. Hukum Talak di depan Pengadilan Agama
Melakukan talak/cerai dapat dilakukan di depan Pengadilan Agama.Hal ini supaya hukum talak menjadi jelas dan terbukti dengan mengungkapkan alasannya yang dapat diterima.Pengadilan akan memanggil suami/istri untuk disidang.
Apabila benar-benar tidak dapat rujuk kembali, maka Pengadilan Agama boleh memutuskan pernikahan tersebut dengan perceraian/talak.
Sumber :Buku Ajar Pendidikan Agama Islam untuk SMA/MA kelas XII yang ditulis oleh MAKHFUD SYAIFUDDIN

Tidak ada komentar:
Posting Komentar